pls@unm.ac.id +62 823-7562-8616 (Chat Only)

Kompetensi & Kewenangan Lulusan

Kompetensi

Alumni jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar memiliki 5 (lima) standar kompetensi, yaitu:

  1. Kompetensi pedagogik dan andragogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
  2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
  3. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran.
  4. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

 Kewenangan

Menilik kompetensi alumni jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar, kewenangan yang dimiliki adalah:

  1. Tenaga pelaksana kegiatan pendidikan, yakni:
    • Pengelola/pengembang program dan pembelajaran pada satuan pendidikan luar sekolah di kelompok belajar, kursus, tempat penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan yang sejenis.
    • Pelaksana program pembelajaran/ pelatihan, yaitu sebagai pamong belajar, instruktur, pelatih, dan nara sumber pelatihan.
  2. Tenaga pelaksana kegiatan sosial pada:
    • Pengembangan kelompok swadaya masyarakat.
    • Pemberdayaan kelompok usaha.
    • Penanganan masalah sosial (pekerja sosial).
    • Pendidikan keluarga sejahtera